Menjelang Hari Musik Nasional yang jatuh tiap tanggal 9 Maret, kembali jadi momen refleksi: sudah sejauh mana musik Indonesia berdiri sebagai tuan rumah di negeri sendiri? Pertanyaan itu yang mengemuka dalam diskusi bertajuk “Beda Masa Satu Rasa” yang digelar Cita Svara Indonesia (CSI), Rabu (5/3), di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Hari Musik Nasional sendiri ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 yang diteken Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Jauh sebelumnya, gagasan ini telah diusulkan oleh Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Indonesia (PAPPRI) kepada Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003—menandakan bahwa wacana memuliakan musik Indonesia sudah diperjuangkan lintas era.
Memasuki tahun 2026, CSI hadir sebagai simpul baru dalam ekosistem musik nasional. Di dalamnya ada nama-nama yang bukan pemain kemarin sore: Connie Constantia, Peter Frits Momor, Harry “Koko” Santoso, Jimmy Turangan, Maria Elizabeth, Lodewiyk Cornelis Ticoalu, Tony TSA, Boetje Tenda, Taraz Bistara, Hendrik Agustinus Siagian, Erby Dwitoro, Oleg Sanchabakhtiar, Setiadi Darmawan, Firdaus Fadlil, hingga Gideon Momongan. Mayoritas telah aktif sejak era 1980–1990-an—fase krusial dalam pembentukan industri musik modern Indonesia.
Alih-alih bernostalgia, CSI justru menatap ke depan. Mereka memosisikan diri sebagai ruang konsolidasi lintas generasi—menghubungkan pelaku aktif, manajemen, promotor, hingga jejaring industri—untuk mendorong musik Indonesia tak sekadar eksis, tapi berdaulat secara budaya dan ekonomi.
Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud), Giring Ganesha. Dalam forum itu, Giring menyampaikan dukungan terhadap terbentuknya CSI. Ia menyoroti keresahan yang dirasakan banyak pelaku industri: derasnya arus artis asing yang tak hanya mendominasi panggung hiburan, tetapi juga masuk ke wilayah komersial seperti brand ambassador dan sponsor dalam negeri.
Isu ini sensitif sekaligus relevan. Indonesia selama ini dikenal sebagai pasar empuk industri musik global. Konser internasional laris, fanbase solid, daya beli kuat. Namun, CSI mengingatkan bahwa menjadi pasar besar saja tidak cukup. Indonesia harus memperkuat ekosistemnya sendiri agar musisi lokal punya daya tawar yang setara—baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Bagi CSI, kebhinekaan musik Indonesia—dari pop, rock, dangdut, jazz, hingga tradisi—adalah modal utama. Tantangannya bukan pada kurangnya talenta, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang sehat: kolaborasi antarpelaku, distribusi yang adil, hingga kebijakan yang berpihak.
Karena itu, mereka menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah, termasuk kementerian terkait seperti Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. Bukan untuk membatasi kompetisi, tetapi memastikan bahwa pertumbuhan industri berjalan berimbang dan berkelanjutan.

Momentum Hari Musik Nasional 2026 pun dipandang sebagai titik tolak konsolidasi. Bukan seremoni simbolik tahunan, melainkan kesempatan untuk menyamakan visi: bahwa musik Indonesia harus kuat di rumahnya sendiri sebelum benar-benar bersuara lantang di panggung dunia.
Tagline “Beda Masa Satu Rasa” jadi benang merahnya. Generasi boleh berganti, lanskap industri berubah, pola konsumsi musik berevolusi—tapi rasa terhadap musik Indonesia seharusnya tetap sama: bangga, percaya diri, dan siap bersaing.
Di tengah algoritma global dan dominasi pasar internasional, pertanyaannya kini bukan lagi apakah musik Indonesia mampu mendunia. Melainkan: sudahkah kita serius menjadikannya berdaulat di negeri sendiri?
