
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini berbentuk atas kolaborasi
antara Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa Indonesia.
Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerjasama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia)
sebagai mitra kolaborasinya.

LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasarkan pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku, yaitu “mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian
berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik”. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan
rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu
“mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.
LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara terdiri dari tiga LMK yang menjadi satu kesatuan .
Pertama, Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta. LKB dibentuk
berdasarkan salinan Akta Notaris nomor 06 dengan AHU-0006498 Tahun 2022 yang kemudian
mendapat Izin Operasional sesuai Surat Keputusan nomor HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 dari
Kemenkumham.
Kedua, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku pertunjukan. LMK ini
terbentuk atas dasar salinan Akta Notaris bernomor 07 Tanggal 19 Mei 2022 dengan nomor AHU-
0006789.AH.01.07 Tahun 2022 dan mendapat Izin Operasional bernomor HKI-34.KI.01.04 Tahun
2023 oleh Kemenkumham.
Ketiga, Pro Karindo Utama (PKU) yaitu LMK Hak Terkait produser fonogram. LMK ini terbentuk
berdasar salinan Akta Notaris bernomor 08 dengan Nomor AHU-0006592.AH.01.07. Tahun 2022,
sedangkan Surat Izin Operasionalnya bernomor HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023.
TUJUAN KEGIATAN
- Memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik
Tradisi Nusantara sebagai salah satu bentuk upaya penguatan ekosistem musik tradisi. - Memperkenalkan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik
tradisi Nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan karya cipta musik tradisional. - Memperkenalkan LMK Berbasisi Musik Tradisi Nusantara kepada pelaku dan pengguna karya musik
tradisi Nusantara sebagai salah satu wadah pelindungan hak ekonomi, khususnya performing
royalti dan hak moral karya musik tradisional.
Kegiatan ini akan melibatkan kurang lebih 40 sampai dengan 50 peserta yang berasal dari para pelaku, pengguna, pemerhati dan pemangku kebijakan musik tradisional antara lain :
1. Pencipta musik tradisional
2. Pemain musik tradisional
3. Penyelenggara event musik tradisional
4. Akademisi musik tradisional
5. Budayawan
6. Instansi pemerintah dan media